Mengungkap Sumber Pendanaan Kasus Pemerasan THR Bupati Cilacap: Ada Modus Lain?

Kasus pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL) semakin memperdalam pertanyaan seputar sumber pendanaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal-usul uang yang disetorkan oleh perangkat daerah kepada AUL dan apakah ada modus lain yang terlibat.
Mengungkap Sumber Pendanaan
KPK sedang memeriksa sumber uang yang disetorkan oleh perangkat daerah kepada AUL. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses penyidikan ini, “Mengapa mereka memberikan uang? Apakah ada alasan pribadi atau ada alasan lain?”
Prasetyo juga menyinggung kemungkinan bahwa dana tersebut berasal dari pihak swasta yang dijanjikan untuk mengerjakan proyek. “Proyek apa yang dijanjikan? Itu juga harus dijawab,” tegasnya.
Efek Domino Kasus Pemerasan THR
Menurut Prasetyo, KPK harus mendalami sumber uang ini untuk menelusuri efek domino dari kasus dugaan pemerasan THR yang melibatkan AUL. “Efek dominonya bisa panjang, atau berefek ke modus-modus lainnya,” katanya.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Pada 13 Maret 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kesembilan pada tahun tersebut dan yang ketiga di bulan Ramadan. Dalam OTT ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya ditangkap dan uang tunai dalam bentuk rupiah disita.
Menyita Uang Tunai
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026.
Target Pemerasan
AUL menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, AUL hanya berhasil meraih Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK.
- Syamsul Auliya Rachman ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 13 Maret 2026.
- KPK menetapkan AUL dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
- AUL menargetkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut, namun hanya berhasil meraih Rp610 juta sebelum ditangkap.
