Kepala Sekolah di Aceh Besar Berikan Permintaan Maaf, Apa yang Terjadi?

Kepala Sekolah di Aceh Besar baru-baru ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait dengan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Permintaan maaf ini disampaikan pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah adanya kesalahpahaman yang melibatkan guru-guru di daerah tersebut.
Kesalahpahaman yang Muncul
Permintaan maaf ini berawal dari kebingungan di kalangan tenaga pendidik mengenai jenis tunjangan yang telah dicairkan. Pihak kepala sekolah menjelaskan bahwa dana yang diterima oleh para guru adalah gaji ke-14, bukan gaji ke-13 seperti yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri masih dalam proses pencairan.
Junaidi S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, menambahkan bahwa mereka telah berupaya melakukan koordinasi untuk memperbaiki informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di kalangan para guru. Hal ini penting agar seluruh pihak memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terjebak dalam informasi yang salah.
Penyampaian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Junaidi juga menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap akan dibayarkan kepada semua guru yang memenuhi syarat, termasuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini mencakup guru yang memiliki sertifikasi maupun yang tidak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“TPG adalah hak para guru dan akan dibayarkan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. Proses ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2025, yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2026. Dana tersebut baru bisa digunakan setelah direview ulang pada tahun 2026 berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Junaidi.
Mekanisme Pencairan TPG
Lebih jauh, Junaidi menjelaskan bahwa pencairan TPG tidak dilakukan secara otomatis setiap tahunnya. Pemerintah daerah perlu mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menentukan daerah mana yang berhak mendapatkan alokasi TPG.
- Pencairan TPG memerlukan usulan dari pemerintah daerah
- Pemerintah pusat menentukan kelayakan melalui PMK
- Tidak semua daerah mendapatkan TPG setiap tahun
- Contohnya, Kota Banda Aceh tidak menerima TPG pada tahun 2025
- Hanya 15 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Aceh yang memperoleh TPG pada tahun 2025
Junaidi juga mengajak para guru untuk bersyukur, mengingat bahwa Kabupaten Aceh Besar berhasil mendapatkan alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan usaha dan perjuangan Dinas Pendidikan Aceh Besar dalam memperjuangkan hak-hak para tenaga pendidik.
Pentingnya Pemahaman tentang TPG
Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa kesalahpahaman yang terjadi murni disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pencairan tunjangan, termasuk TPG. Ia menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk memahami aturan ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahan persepsi.
“Kami baru menyadari bahwa TPG tidak selalu ada setiap tahun. Daerah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan kemudian pemerintah pusat akan menentukan kelayakan daerah tersebut melalui PMK,” ungkap Affilinda.
Perbedaan TPG dengan Gaji Ke-13 dan Ke-14
Hal serupa juga diungkapkan oleh Azhar, Kepala SDN Montasik dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Ia meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atas kesalahpahaman yang terjadi terkait informasi pencairan TPG. Menurutnya, pemahaman yang tepat tentang peraturan ini sangat penting untuk menghindari kesalahan persepsi, khususnya terkait dengan pencairan TPG.
“Harus dipahami bahwa TPG berbeda dari gaji ke-13 dan ke-14, baik dari segi mekanisme maupun waktu pencairannya. Oleh karena itu, tidak bisa disamakan,” tegas Azhar.
Menurutnya, perbedaan dalam waktu dan mekanisme pencairan antara TPG, gaji ke-13, dan gaji ke-14 seringkali menjadi sumber kebingungan di kalangan guru. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda dan harus dipahami dengan jelas untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
“TPG memiliki mekanisme usulan dari daerah dan penetapan oleh pemerintah pusat, sementara gaji ke-13 dan ke-14 sudah memiliki ketentuan waktu pencairan masing-masing,” tutup Azhar.
Informasi yang akurat dan pemahaman yang baik mengenai tunjangan ini sangat penting bagi para guru dan tenaga pendidik lainnya di Aceh Besar. Dengan adanya klarifikasi dari kepala sekolah dan pihak terkait, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pencairan TPG di masa mendatang.