Perubahan Petitum Uji Frasa “Harta Bersama” dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Perdebatan mengenai definisi dan norma hukum terkait “harta bersama” dalam konteks Undang-Undang Perkawinan di Indonesia kembali mencuat. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk menguji materi Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Permohonan yang diajukan oleh Sulastriningsih, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan perhatian luas karena menyangkut hak-hak konstitusional yang dianggap terancam akibat ambiguitas dalam norma hukum tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada keadilan dan kesetaraan dalam pernikahan.
Pokok Permohonan Uji Materiil
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, Sulastriningsih melalui kuasa hukumnya, Yudi Anton Rikmadani, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan telah diperbaiki sesuai dengan nasihat yang diberikan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas petitum yang diminta oleh Pemohon.
Frasa “Harta Bersama” dalam Undang-Undang
Yudi membacakan petitum Pemohon yang menegaskan bahwa frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia berargumen bahwa frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ambiguitas Hukum dan Dampaknya
Pada sidang pertama yang diadakan pada 2 April 2026, Pemohon mengungkapkan kebingungan terkait kriteria yang mendefinisikan “harta bersama” dalam UU Perkawinan. Ketidakjelasan norma ini dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan aktual bagi Pemohon. Secara normatif, norma yang ada mengkualifikasikan semua harta yang diperoleh selama masa perkawinan sebagai harta bersama, tanpa mempertimbangkan kontribusi nyata dari masing-masing pihak.
Kerugian Konstitusional
Ambiguitas tersebut menyebabkan Pemohon merasa kehilangan hak atas perlakuan yang adil dan proporsional. Hal ini karena ketentuan tersebut menempatkan Pemohon dalam posisi yang tidak setara dan tidak adil, mengabaikan kontribusi yang signifikan dari Pemohon dalam penguasaan harta selama perkawinan, sekaligus mengesampingkan kelalaian yang ditunjukkan oleh pihak suami dalam memenuhi kewajiban.
Argumen Hukum Pemohon
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Permohonan ini mencerminkan upaya untuk menghapus ketidakadilan yang dirasakan akibat ambiguitas norma yang ada.
Pentingnya Kejelasan dalam Hukum Perkawinan
Pengujian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai definisi “harta bersama” dan memberikan perlindungan lebih baik bagi individu dalam hubungan perkawinan. Kejelasan ini penting untuk mencegah konflik di kemudian hari dan menjamin hak-hak setiap pasangan dalam pernikahan.
- Definisi yang jelas dapat mengurangi sengketa di pengadilan.
- Keputusan MK dapat menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan.
- Perlindungan hak individu dalam pernikahan menjadi lebih terjamin.
- Memberikan keadilan yang lebih baik dalam pembagian harta pasca perceraian.
- Menjamin kesetaraan antara suami dan istri dalam hal penguasaan harta.
Dengan adanya pengujian ini, diharapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil bagi Pemohon, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Keputusan ini akan menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum perkawinan di Indonesia, terutama terkait dengan isu keadilan dan kesetaraan dalam hak milik di dalam pernikahan.






