Advokat Medan Ajukan Gugatan terhadap Otto Hasibuan Soal Perpanjangan Masa Jabatan Ketum DPN Peradi

Di tengah dinamika hukum yang berlangsung, sejumlah advokat di Medan mengambil langkah hukum yang signifikan dengan menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penundaan Musyawarah Nasional (Munas) IV serta perpanjangan masa jabatan ketua umum organisasi tersebut. Kasus ini menggambarkan ketegangan internal dalam organisasi advokat yang seharusnya menjadi wadah profesionalisme dan integritas.
Detail Gugatan yang Diajukan
Gugatan ini didaftarkan oleh dua advokat, Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, yang berafiliasi dengan Kantor Advokat Unggul & Rekan. Ali, perwakilan dari kantor hukum tersebut, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan secara resmi di PN Medan.
Para Tergugat dalam Kasus Ini
Dalam gugatan ini, Otto Hasibuan berperan sebagai tergugat I, sementara Ketua DPC Peradi Medan, Azwir Agus, ditunjuk sebagai tergugat II. Selain itu, terdapat 12 pihak lain yang turut menjadi tergugat, termasuk seorang notaris serta beberapa pengurus DPN Peradi.
Dasar Hukum Gugatan
Ali menjelaskan bahwa salah satu alasan utama gugatan ini berhubungan dengan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi yang berlangsung pada 1-2 Agustus 2025. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan anggaran dasar organisasi, terutama terkait penundaan Munas dan perpanjangan masa jabatan ketua umum tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional yang seharusnya.
Pentingnya Musyawarah Nasional
“Perpanjangan masa jabatan ketua umum semestinya dilakukan melalui musyawarah nasional dan bukan melalui rapat pimpinan nasional. Oleh karena itu, kami menilai bahwa agenda Rapimnas tersebut memiliki cacat formil,” ungkap Ali dengan tegas.
Perubahan Anggaran Dasar yang Dipersoalkan
Pihak penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar yang tertera dalam Akta Notaris Nomor 15 yang dikeluarkan pada 22 November 2024. Ali menyoroti bahwa perubahan tersebut menghapuskan ketentuan yang sebelumnya melarang ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Implikasi Hukum dari Perubahan Tersebut
“Aturan yang melarang ketua umum dari jabatan sebagai pejabat negara telah dihapus. Saat ini, salah satu tergugat bahkan menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” jelasnya.
Periodisasi Kepemimpinan yang Dipertanyakan
Para penggugat juga menyoroti bahwa kepemimpinan ketua umum telah memasuki periode ketiga yang seharusnya sudah berakhir, namun diperpanjang selama dua tahun. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan Putusan Nomor 183 yang menegaskan bahwa ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode serta dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Permintaan dari Penggugat
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Perubahan Anggaran Dasar Peradi untuk periode 2020-2025 serta keputusan Rapimnas Peradi pada 1-2 Agustus 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Langkah Hukum Selanjutnya
Mereka juga meminta pemblokiran rekening resmi DPN Peradi yang digunakan untuk kegiatan organisasi selama proses hukum berlangsung. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5,3 juta dan kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 untuk setiap penggugat.
Menunggu Proses Hukum
Ali menambahkan bahwa pihaknya kini sedang menunggu penetapan jadwal sidang serta pemanggilan para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Pernyataan Kuasa Hukum Lainnya
Kuasa hukum lainnya, Goncalwes Sirait SH MH, mengungkapkan harapannya agar Otto Hasibuan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum demi mendukung regenerasi organisasi. “Kami meyakini bahwa regenerasi yang baik sangat penting bagi Peradi Indonesia,” tegasnya.
Menjaga Independensi Organisasi
Di sisi lain, Ardiansyah Bancin SH menekankan pentingnya menjaga independensi organisasi advokat dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi hukum yang berlaku. “Kita perlu mencurigai bahwa pimpinan DPN Peradi tidak mematuhi hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Negara kita adalah negara hukum,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Kasus ini tidak hanya menggambarkan konflik internal di dalam organisasi advokat, tetapi juga menguji komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika. Dengan berbagai dinamika yang terjadi, langkah hukum ini diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi Peradi dan profesi advokat di Indonesia.
