Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung Hanya Lima Hari Setelah Menjabat

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penangkapan Hery Susanto, yang baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, pada hari Kamis, 16 April 2026. Penangkapan ini terjadi hanya lima hari setelah Hery dilantik untuk posisi tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat serta para pengamat hukum.
Kepastian Hukum dan Penangkapan Hery Susanto
Informasi mengenai penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Anang Supriatno, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Ia menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan dan siap untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus yang melibatkan Hery Susanto.
Anang menjelaskan, “Sebentar lagi kami akan menjelaskan lebih lanjut terkait status hukum ini.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak Kejagung akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini dalam waktu dekat, dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
Waktu dan Konteks Penangkapan
Perlu dicatat bahwa Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat, 10 April 2026. Dalam waktu singkat setelah pelantikannya, ia terjerat dalam masalah hukum yang serius. Hingga saat ini, rincian mengenai kasus yang mengarah pada penangkapannya masih belum diumumkan secara resmi.
Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Profil Hery Susanto
Hery Susanto adalah seorang akademisi dan aktivis yang memiliki pengalaman dalam pengawasan pelayanan publik. Menurut informasi di situs resmi Ombudsman RI, ia menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2024.
- Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
- Tempat dan Tanggal Lahir: Cirebon, 9 April 1975
- Agama: Islam
- Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup
- Pengalaman: Aktif dalam pengawasan pelayanan publik
Selama bertugas di Ombudsman RI, Hery dikenal karena fokusnya pada pengawasan sektor-sektor penting seperti kemaritiman, investasi, dan energi. Pengalamannya sebagai anggota Ombudsman sebelumnya memberikan wawasan yang mendalam mengenai berbagai isu yang dihadapi dalam pelayanan publik di Indonesia.
Peran Ombudsman RI
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua layanan publik yang diberikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Beberapa fungsi utama Ombudsman RI meliputi:
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
- Menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik.
- Menjalankan fungsi mediasi antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik.
- Mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kasus yang Menghantui Hery Susanto
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2025. Menurut informasi yang beredar, Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini melibatkan dugaan bahwa Hery mengatur agar Ombudsman merevisi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Permintaan ini diduga terkait dengan kepentingan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari kebijakan pemerintah mengenai sektor pertambangan.
Detail Kasus Suap
Peristiwa yang melibatkan Hery Susanto terjadi pada tahun 2025, sebelum ia resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ia baru mengambil alih posisi penting tersebut, masalah hukum yang dihadapinya sudah ada sebelum pelantikan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak spekulasi mengenai integritas lembaga Ombudsman dan proses pemilihan serta pelantikan para anggotanya. Seiring dengan berkembangnya berita tentang penangkapan ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Hery Susanto harus menghadapi konsekuensi dari dugaan yang ditujukan kepadanya, dan langkah-langkah hukum selanjutnya akan menentukan masa depannya dan reputasi lembaga yang dipimpinnya.
Implikasi Penangkapan bagi Ombudsman RI
Penangkapan Hery Susanto hanya beberapa hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lembaga ini. Ombudsman RI memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik, dan kasus ini dapat merusak citra institusi tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi Ombudsman untuk menunjukkan bahwa lembaga ini tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas. Tindakan cepat dan tepat dari pihak yang berwenang dalam menangani kasus ini akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Melihat Ke Depan
Kedepannya, masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya diselesaikan dengan transparan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan integritas dalam lembaga pelayanan publik. Proses hukum yang adil dan jelas diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, penangkapan Hery Susanto menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek pemerintahan dan pelayanan publik. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran akan membantu menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kepercayaan di mata masyarakat.


