Nazir Masjid Namorambe Ajukan Kepastian Hukum ke Polda Sumut Terkait Penanganan Laporan 2024

Pengurus nazir masjid di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, telah mengambil langkah signifikan dengan mendatangi Polda Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2024. Munculnya persoalan ini semakin mengemuka karena dinilai kurang mendapatkan perhatian yang sesuai dari pihak berwenang.
Pertemuan di Polda Sumut
Iskandar Zulkarnain, bersama rekan-rekannya Joko Prihatin dan Junaidy, yang didampingi oleh kuasa hukum Hartanta Sembiring, mengajukan pengaduan serta permohonan perlindungan hukum. Mereka berharap agar proses hukum yang sedang mereka jalani tidak berlarut-larut tanpa kejelasan yang memadai.
Penyebab Permohonan
“Masalah ini terkait dengan masjid, khususnya hubungan antara wakif dan nazir. Kami adalah nazir yang secara sah menerima wakaf, lengkap dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Iskandar saat konferensi pers di Medan.
Ia menambahkan bahwa kepengurusan nazir dibentuk setelah masjid beroperasi dan telah menjalankan fungsinya, termasuk melakukan pengembangan dengan membeli lahan tambahan dari wakif. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola masjid dan asetnya dengan baik.
Kejadian Pergantian Nazir yang Kontroversial
Namun, perjalanan mereka tidak semulus yang diharapkan. Iskandar mengungkapkan rasa terkejutnya ketika mendengar adanya upaya untuk mengganti nazir tanpa konfirmasi kepada pengurus yang sah. Pergantian ini sempat disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebelum akhirnya dibatalkan setelah dilakukan klarifikasi.
Pernyataan BWI
Ketua BWI Deli Serdang menyatakan bahwa pergantian nazir yang diajukan tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat yang berlaku. “SK pergantian itu sempat dicabut,” imbuh Iskandar, menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan ketidakpastian dalam proses hukum yang mereka hadapi.
Meski demikian, pergantian nazir kembali terjadi melalui cara lain yang dianggap mencurigakan. Di tengah situasi ini, mereka justru dilaporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Iskandar mengaku tidak memahami bagian mana dari tindakan mereka yang dianggap sebagai penghinaan.
Proses Hukum yang Berlarut
“Mereka melaporkan kami dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, saya tidak melihat bukti spesifik yang mendukung klaim tersebut. Saya bahkan tidak menandatangani surat yang dimaksud,” ungkapnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tentang surat yang dipermasalahkan saat berkunjung ke kantor KUA. Pihak KUA, menurutnya, tidak pernah merekomendasikan pergantian nazir sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor.
Indikasi Penyimpangan Kewenangan
“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan kewenangan dalam kasus ini. Kami merasa dizalimi dan difitnah, tetapi justru kami yang menjadi pihak yang dilaporkan,” tegasnya dengan nada penuh penyesalan.
Dalam konteks proses hukum, Iskandar menjelaskan bahwa dirinya bersama pengurus masjid dan warga lainnya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, konfrontasi, hingga mediasi. Sayangnya, hingga saat ini, status perkara masih belum jelas.
Ketidakpastian yang Menghantui
“Kami sudah bolak-balik dipanggil sejak tahun 2024. Kami telah menjalani pemeriksaan, konfrontasi, dan diminta memberikan keterangan tambahan. Namun, hingga kini, belum ada hasil yang memuaskan,” keluh Iskandar.
Ia pun mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini, meski sebelumnya pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Pernyataan Iskandar
“Jika memang ada bukti, silakan ditetapkan. Jika ingin melanjutkan, ya lanjutkan. Namun, kami tidak melihat adanya kepastian dalam hal ini. Kami menduga ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
- Penyelidikan terkait laporan polisi nomor LP/B/638/V/2024/POLDA SUMATERA UTARA.
- Dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
- Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Proses penyelidikan yang belum menunjukkan kemajuan signifikan.
- Waktu dan tenaga yang terbuang akibat berulang kali memenuhi panggilan penyidik.
Kepastian Hukum yang Diharapkan
Iskandar menegaskan bahwa mereka hanya meminta kepastian hukum dalam kasus ini. “Jangan biarkan kami dalam keadaan menggantung. Kami memiliki pekerjaan dan keluarga. Waktu kami habis hanya untuk memenuhi panggilan tanpa kejelasan,” sesalnya.
Ia berharap Polda Sumut segera memberikan kejelasan tentang status perkara ini, baik dengan menghentikan penyelidikan jika bukti tidak mencukupi, maupun melanjutkan ke tahap berikutnya secara transparan.
“Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya, menutup pernyataan dengan harapan akan adanya penyelesaian yang adil dan transparan dalam waktu dekat.





