Speed Boat Kayu SB AL Xpress Mengangkut Penumpang Batam-Riau Melalui Pelabuhan Non Resmi: Tindakan APH Dituntut!

Aksi mengangkut penumpang melalui jalur tak resmi menggunakan speed boat kayu merk SB AL Xpress yang beroperasi dari Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh, Batam menuju Lahang, Riau, menjadi sorotan. Tindakan ini, yang dilaporkan terjadi pada hari Minggu (26/03/15), memicu seruan tegas untuk penegakan hukum dan tindakan segera dari pihak berwenang.
Perincian Aksi dan Tarif
Hasil pelaporan awak media mengungkapkan bahwa agen dari speed boat kayu SB AL Xpress yang beroperasi di jalur Guntung, Sembuang, Kuala Gaung, Teluk Pinang, Lahang dan B. Raya, menetapkan tarif sebesar Rp 600.000 untuk penumpang dengan tujuan Lahang. Menariknya, tarif tersebut bukanlah harga standar yang biasa diterapkan oleh agen di Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh. Namun, tarif ini diberlakukan menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, yang diklaim sebagai alasan kenaikan.
Fungsi Pelabuhan Rakyat dan Penyalahgunaannya
Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh, meski bukan pelabuhan resmi untuk transportasi antar provinsi, berperan penting dalam ekonomi lokal. Pelabuhan ini menjadi tempat bongkar muat barang-barang kebutuhan pokok dan logistik antarpulau di kota Batam, serta menjadi pintu gerbang tradisional bagi penumpang dan kapal-kapal kecil dengan tujuan ke pulau-pulau di sekitar kota Batam. Namun, penyalahgunaan pelabuhan ini sebagai jalur penumpang antar provinsi memerlukan evaluasi segera oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Tindakan Hukum yang Dituntut
Bea Cukai Kota Batam, Kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam serta Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) diharapkan segera bertindak. Mengingat, peristiwa penyalahgunaan speed boat kayu ini bukanlah hal yang baru dan terjadi pertama kali, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun dan terus dibiarkan hingga saat ini.
Pengawasan dan Keamanan Pelayaran
Kualitas pengawasan Bea Cukai (BC) Kota Batam terhadap lalu lintas barang di Pelabuhan Rakyat Sei. Jodoh menjadi pertanyaan besar, mengingat adanya speed boat kayu yang mengangkut penumpang antar provinsi. Selain BC Batam, pengawasan KSOP Khusus Batam juga dipertanyakan karena bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran, namun membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.
Isu Kelayakan Kapal
Speed boat kayu yang digunakan untuk mengangkut penumpang antar provinsi ini diduga sangat tidak layak untuk beroperasi sebagai kapal penumpang antar provinsi. Menyusul penemuan ini, awak media berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dan berusaha meminta pernyataan resmi dari KSOP Khusus Batam dan Bea Cukai Kota Batam.