Anggota DPD Penrad Siagian Menyatakan UU ASN Diskriminatif dan Sistem Merit Tak Berarti

Diskusi mengenai peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin hangat, terutama setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026). Dalam forum ini, Penrad Siagian, seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengemukakan kritik yang tajam terhadap Undang-Undang ASN yang dianggapnya diskriminatif. Penrad berpendapat bahwa sistem merit dalam kepegawaian tidak berjalan sesuai harapan dan justru menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Apa saja isu yang diangkat Penrad dalam forum tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik di Indonesia?
Ketidakadilan dalam Kategori Pegawai
Dalam forum tersebut, Penrad menekankan bahwa kehadiran kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, telah menimbulkan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian nasional. Ia menyatakan, “Ada sebuah paradigma yang sangat tidak adil di undang-undang ini, yang perlu direvisi. Keberadaan istilah ASN, P3K, dan P3K paruh waktu merupakan bentuk diskriminasi yang harus diatasi.”
Penrad berpendapat bahwa tujuan mula-mula pembentukan PPPK tidak tercapai. Justru, skema ini menciptakan perbedaan perlakuan antara para pelayan publik, di mana PPPK paruh waktu sering mendapat penghasilan yang tidak memadai, seperti Rp150.000 hingga Rp300.000 per bulan. “Ini sangat tidak adil, terutama ketika mereka yang berstatus PPPK paruh waktu lebih mengabdikan diri dibandingkan ASN yang berada di daerah terpencil,” tambahnya.
Oleh karena itu, Penrad mengusulkan agar semua aparatur negara diintegrasikan dalam satu kategori ASN dengan pengaturan sistem dan skema kerja yang lebih adil.
Distribusi ASN yang Tidak Merata
Selain masalah status kepegawaian, Penrad juga menyoroti ketimpangan dalam distribusi ASN di Indonesia. Ia mencatat bahwa konsentrasi ASN masih sangat tinggi di Pulau Jawa dan kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kekurangan tenaga pelayanan publik.
“Sekitar 60 persen ASN terpusat di Pulau Jawa. Sementara itu, daerah di luar Pulau Jawa seperti Sumatra, Kalimantan, NTT, dan Papua sangat minim ASN,” ujarnya. Kondisi ini, menurut Penrad, berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik, terutama dalam sektor pendidikan dan layanan dasar lainnya.
Di daerah 3T, seperti dalam satu sekolah, sering kali guru yang tersedia hampir tidak ada. Ia menekankan perlunya revisi UU ASN agar mencakup skema distribusi ASN yang lebih proporsional, sesuai dengan kebutuhan nyata setiap daerah.
Rekrutmen ASN yang Terpusat
Penrad juga mengkritisi mekanisme rekrutmen ASN yang dinilai terlalu terpusat, dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. Ia mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah mengeluhkan bahwa kebutuhan pegawai yang mereka ajukan tidak sepenuhnya terakomodasi dalam penetapan formasi.
“Banyak kepala daerah mengeluhkan bahwa kebutuhan mereka tidak sejalan dengan proses rekrutmen yang sangat terpusat, yang tidak menggambarkan kebutuhan riil daerah,” katanya. Oleh karena itu, Penrad menekankan pentingnya pemerintah pusat membangun pola koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses rekrutmen benar-benar memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Evaluasi Implementasi Sistem Merit
Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti pelaksanaan sistem merit yang dinilai masih belum berjalan dengan baik. “Sebenarnya, kita hanya sekadar berbicara tanpa tindakan nyata mengenai sistem merit ini. Terbukti, di DPD RI sendiri, implementasi sistem merit juga tidak optimal,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa masih banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan keahlian. Penrad menyerukan perlunya pemetaan ulang terhadap berbagai regulasi kepegawaian di kementerian dan lembaga agar sesuai dengan semangat sistem merit yang diatur dalam UU ASN.
Kesejahteraan ASN yang Berbeda-beda
Penrad juga menyoroti disparitas tingkat kesejahteraan ASN yang dipengaruhi oleh kemampuan fiskal masing-masing daerah. Ia menunjukkan bahwa perbedaan ini menciptakan ketimpangan yang signifikan, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah.
“Di Pulau Jawa, seorang guru bisa menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan. Namun, untuk P3K dan P3K paruh waktu di daerah lain, mereka hanya mendapatkan gaji Rp150.000 hingga Rp300.000 karena adanya ketidakseimbangan fiskal antar daerah,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Penrad mengusulkan agar skema belanja pegawai ditata kembali dengan standar nasional yang menjamin kesejahteraan ASN di seluruh daerah. “Kita harus sangat memperhatikan kondisi guru dan tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan untuk kemajuan bangsa ini,” tegasnya.
Pentingnya Revisi UU ASN
Penrad berharap masukan-masukan yang disampaikan dalam RDPU ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan UU ASN. Ia menekankan pentingnya menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, serta mendukung pemerataan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Dengan adanya revisi yang tepat, diharapkan setiap individu yang berperan dalam pelayanan publik dapat memperoleh perlakuan yang setara dan sesuai dengan kompetensi serta dedikasi mereka. Penrad mengingatkan bahwa reformasi ini bukan hanya penting untuk ASN, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akan dirasakan oleh masyarakat luas.


