Praktik Korupsi Jabatan Kepala Sekolah di Parigi Moutong: Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD dan Pejabat Terungkap
Ada suatu isu yang mengguncang Kabupaten Parigi Moutong belakangan ini. Isu tersebut adalah tentang dugaan praktik korupsi dalam proses penunjukan kepala sekolah. Diduga, beberapa oknum anggota DPRD dan pejabat setempat ikut terlibat dalam praktik yang merusak integritas sistem pendidikan ini.
Pelantikan Kepala Sekolah yang Dipenuhi Dugaan
Pada Senin malam (16/3/2026), beredar informasi yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses pelantikan kepala sekolah. Menurut informasi tersebut, calon kepala sekolah dituntut untuk membayar sejumlah uang yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang.
Informasi ini berasal dari sumber yang dapat dipercaya namun meminta identitasnya untuk dijaga. Sumber tersebut memberikan bukti bahwa dugaan praktik korupsi ini melibatkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dua oknum pejabat, yang salah satunya adalah pejabat di salah satu bidang dan pelaksana tugas (Plt) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Skenario Korupsi: Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD dan Pejabat
Menurut sumber tersebut, oknum-oknum tersebut mendatangi rumah bupati di Palu dengan tujuan untuk mengatur pelantikan kepala sekolah. Mereka berusaha membujuk bupati untuk melantik para calon kepala sekolah yang telah membayar ‘mahar’ tersebut.
Untuk diketahui, rumah Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, berlokasi di Jalan Cut Mutia, Kota Palu. Ada dugaan bahwa rumah ini menjadi tempat transaksi uang tersebut.
Disebutkan juga bahwa uang yang diminta dari para calon kepala sekolah tersebut telah mulai dikumpulkan. Pelantikan direncanakan akan dilakukan pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
Dugaan Keterlibatan Tiga Oknum Anggota DPRD
Menurut sumber, tiga oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah CR, AL, dan IF. Namun, sumber tersebut tidak merinci berapa banyak calon kepala sekolah yang telah membayar dan berapa total uang yang sudah terkumpul.
Tetapi, diketahui bahwa setiap calon diminta untuk membayar sejumlah uang antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Informasi tersebut telah terverifikasi dan diketahui bahwa pelantikan akan dilakukan pada hari berikutnya. Sebelumnya, sudah ada beberapa pelantikan serupa yang dilakukan baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.
Uang ‘Setoran’ Calon Kepsek yang Ditampung Oknum Pejabat
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa uang yang diduga sebagai ‘setoran’ dari para calon kepsek yang akan dilantik, ditampung dan dikumpulkan oleh oknum pejabat dengan inisial KD.
Ini menjadi bukti lain bahwa praktik korupsi jabatan kepala sekolah di Parigi Moutong bukanlah isu yang dapat diabaikan. Perlu ada tindakan tegas dan transparansi dalam proses pelantikan kepala sekolah untuk memastikan kualitas pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan terungkapnya dugaan ini, masyarakat berharap agar praktik korupsi dalam jabatan kepala sekolah ini dapat segera dituntaskan dan para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
