Kejagung Percepat Penyidikan Korupsi MBG, Komisaris PT YAT Resmi Jadi Tersangka

Jakarta – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan upaya intensif untuk mengungkap berbagai keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, AM, yang menjabat sebagai Komisaris di PT YAT, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung, pada hari Jumat (12/06/2026) di Jakarta, menyampaikan bahwa keputusan untuk menetapkan AM sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat. Proses penyidikan ini dilakukan dengan mendalam, profesional, dan akuntabel, serta tetap menghormati prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah yang berlaku.
“Tersangka AM akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penyidikan yang terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan korupsi yang terjadi.
Kasus Korupsi MBG: Rincian dan Tindakan Hukum
Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa pada awal tahun 2025, AM, sebagai Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan ini dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan PT YAT dalam rangka mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Namun, pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya di lapangan, yang menjadi indikasi awal adanya niat untuk melakukan tindakan korupsi.
Sejak Februari 2025, AM secara ilegal berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melanjutkan rencana pengadaan meskipun PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor yang dapat mengikuti tender, termasuk tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengabaikan regulasi demi kepentingan pribadi.
Strategi Penggelembungan Harga dan Manipulasi
Untuk mempermudah kemenangan dalam tender pengadaan sepeda motor listrik, AM bekerja sama dengan AA untuk mengakuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Melalui kolaborasi ini, AM berusaha menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi perusahaannya.
AM juga diduga melakukan praktik penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik, agar harganya mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan. Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah disepakati dengan cara yang tidak transparan oleh pihak BGN dan AM.
Lebih jauh lagi, AM berhasil mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 mengenai Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Penjatuhan Pasal dan Sanksi Hukum
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
- Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menahan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang merupakan orang kepercayaan Sony Sanjaya, salah satu Wakil Ketua BGN terkait program MBG tahun 2005 – 2006, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan bahwa AYS juga akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Asep dalam Struktur Korupsi
Dalam kasus korupsi MBG ini, Asep berperan sebagai pengatur titik dapur MBG. Ia diduga berfungsi sebagai perpanjangan tangan Sony, untuk mendapatkan informasi mengenai titik-titik dapur yang kosong di portal mitra MBG. Posisi ini memberinya kekuasaan untuk memanipulasi informasi dan hasil verifikasi.
Asep tidak hanya sekadar pengatur titik dapur, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengintervensi hasil verifikasi. Ia diberikan akses oleh Sony untuk mengatur agar calon Satuan Pelayanan Penyediaan Makanan Bergizi (SPPG) yang sudah disetujui dapat dibatalkan, yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Asep diduga memfasilitasi pihak-pihak baru yang ingin mendaftar di portal SPPG, bahkan setelah masa pendaftaran ditutup. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang sangat serius, yang diduga terjadi berkat akses yang diberikan oleh purnawirawan perwira Polri tersebut.
Asep juga diduga terlibat dalam aliran dana ilegal dari ‘penjualan’ titik dapur. Ia dikenal memberikan sejumlah uang kepada Sony Sanjaya secara melawan hukum, yang menunjukkan adanya kolusi antara mereka untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek-proyek pemerintah.
Proses Penyidikan yang Transparan dan Akuntabel
Penetapan status tersangka terhadap AM dan AYS dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, serta dua orang ahli. Proses ini mencakup notulensi ekspose dengan para ahli, dan penyidik berkomitmen untuk melaksanakan tindakan hukum dengan cara yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Tindakan penyidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa segala bentuk tindakan korupsi yang terjadi dalam proyek Makan Bergizi Gratis dapat terungkap dengan jelas. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.





